Hanya dengan KTP, Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Pemerintah, Simak Caranya

- 18 November 2021, 09:29 WIB
Hanya dengan KTP, Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Pemerintah, Simak Caranya
Hanya dengan KTP, Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Pemerintah, Simak Caranya /Dok. Kominfo/

Media Magelang - Berikut cara dapatkan Set Top Box (STB) hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP.

Pemerintah membagikan Set Top Box (STB) gratis, daftarkan diri anda hanya dengan KTP dan NIK.

Pembagian Set Top Box (STB) dari pemerintah secara gratis ini, diberlakukan untuk keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Pastikan Terdaftar di DTKS Kemensos untuk Dapat Set Top Box (STB) Gratis, Begini Cara Daftar Usulan Penerima

Bagi yang membutuhkan perangkat Set Top Box (STB) gratis ini bisa mendaftarkan diri secara online maupun offline dengan menggunakan KTP dan NIK.

Peralihan jaringan televisi akan dilakukan hingga akhir tahun depan, untuk itu pemerintah mendukung kebijakan tersebut dengan membagikan Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat dengan syarat tertentu.

Set Top Box (STB) digunakan untuk membantu peralihan TV analog ke TV digital.

Baca Juga: Cukup dengan NIK KTP Bisa Dapat Bantuan Set Top Box Kominfo Gratis untuk Nonton TV Digital

Syarat bagi masyarakat yang berhak mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah adalah sebagai berikut:

1. WNI dengan KTP elektronik
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Lokasi rumah berada dalam cakupan yang terdampak ASO

Pemberian Set Top Box (STB) gratis ini nantinya akan dilakukan di kantor pos yang ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengajuan data untuk mendapatkan Set Top Box (STB) karena belum terdaftar di DTKS dapat mengikuti langkah di bawah untuk pendaftaran secara online:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore
2. Siapkan NIK dan KTP
3. Pilih menu daftar
4. Pilih tambah usulan
5. Nama, NIK, KK, dan status kesesuaian akan muncul dimunculkan otomatis oleh sistem
6. Pilih jenis bantuan sosial

Jika kesulitan untuk mendaftarkan diri secara online, anda juga bisa melakukan pendaftaran secara offline dengan cara berikut:

1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP sebagai syarat mendaftar
2. Mendaftarkan diri anda dengan mengisi berkas sesuai arahan petugas
3. Hasil pendaftaran yang terkumpul nantinya akan dimusyawarahkan, ini merupakan upaya untuk membuktikan penerima
4. Musyawarah menghasilkan Berita Acara (BA), nantinya BA akan ditandatangani oleh perangkat desa dan menjadi prelist
5. prelist akhir akan dilaporkan kepada Dinsos, selanjutnya prelist akan diverifikasi dan divalidasi
6. Pihak yang berkepentingan akan mengunjungi rumah anda
7. Hasil verifikasi dan validasi akan di input kedalam aplikasi SIKS offline
8. Data yang dimasukan ke dalam SIKS dan menjadi file extension dan di import ke aplikasi SIKS online
9. Hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke bupati
10. Bupati menyerahkan hasil validasi ke gubernur
11. Gubernur meneruskan hasil validasi ke Kemensos
12. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos

Demikianlah cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah hanya dengan KTP dan NIK yang anda miliki.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x