BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.
Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.
Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.
Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur. Melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.
Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos Kemensos maupun Set Top Box atau STB gratis Kominfo.
Lalu bagaimana jika sudah terdaftar DTKS Kemensos tapi belum jadi calon penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo?
Yaitu bisa dengan usul online jadi penerima bansos, berikut adalah tahapannya:
1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store
2. Siapkan NIK KTP