Syarat Berkas Pencairan BSU 2021 Rp1 Juta Khusus Pemilik Rekening Bank Swasta

- 24 November 2021, 12:35 WIB
Pencairan BSU Rp1 juta melalui rekening bank swasta, butuh syarat berkas tertentu.
Pencairan BSU Rp1 juta melalui rekening bank swasta, butuh syarat berkas tertentu. //unsplash.com/Eduardo Soares

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh kasus: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Jika karyawan lolos seluruh syarat di atas, maka baru bisa dapatkan dana pencairan BSU Subsidi Gaji tahap 5 Kemnaker sebesar Rp1 juta rupiah.

Dana Rp1 juta rupiah akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, BSI bagi Provinsi Aceh, dan BTN.

Lalu bagaimana dengan karyawan pemilik rekening non Bank Himbara?

Khusus karyawan pemilik rekening Bank BCA/Swasta, pencairan BSU Subsidi Gaji tahap 5 Kemnaker akan lewat sistem Burekol.

Burekol adalah sistem pencairan dana BSU Subsidi Gaji dengan cara pembukaan rekening secara kolektif di jaringan Bank Himbara yang dilakukan oleh Kemnaker dengan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempat penerima bekerja.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x