Begini Cara Akses DTKS Kemensos untuk Dapatkan Set Top Box (STB) Kominfo

- 27 November 2021, 09:47 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

Sehingga dengan Set Top Box, gambar dan suara yang ditampilkan akan lebih jernih dan jelas. Oleh karena itu, penting sekali masyarakat agar segera menggunakan Set Top Box dari Kominfo ini.

Alat Set Top Box atau STB ini sering disebut juga sebagai receiver, decoder, dan converter.

Nah dikarenakan harga Set Top Box yang cukup beragam dan relatif mahal, sehingga Kominfo menyiapkan Set Top Box gratis bagi yang ingin menerimanya. Tapi, tidak semua bisa mendapatkan Set Top Box gratis Kominfo.

Berikut beberapa syarat jadi penerima Set Top Box gratis Kominfo

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Termasuk golongan rumah tangga miskin yang memiliki televisi

3. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog

4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial.

5. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.

Terkait dengan DTKS, masyarakat harus lebih dahulu mendaftarkan diri sebagai DTKS Kemensos agar bisa menjadi penerima Set Top Box gratis.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah