1. WNI dengan KTP Elektronik
2. Termasuk golongan rumah tangga miskin yang memiliki televisi
3. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog
4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial.
5. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.
Terkait dengan DTKS, masyarakat harus lebih dahulu mendaftarkan diri sebagai DTKS Kemensos agar bisa menjadi penerima Set Top Box gratis.
Masyarakat bisa ikut daftar DTKS Kemensos untuk penerima Set Top Box gratis Kominfo sebagai berikut.
Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke kantor desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.
Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak atau tidak untuk menerima bansos, termasuk STB Kominfo.
Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang tepat oleh kepala desa setempat dan nantinya menjadi prelist.