Syarat dan Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Cukup Siapkan NIK KTP

- 28 November 2021, 09:17 WIB
Pembagian Set Top Box (STB) ini ditujukan untuk keluarga miskin
Pembagian Set Top Box (STB) ini ditujukan untuk keluarga miskin /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang - Kominfo akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat.

Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa diperoleh apabila masyarakat sudah memenuhi beberapa syarat, cukup siapkan NIK KTP.

Simak di sini syarat dan cara dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, cukup siapkan NIK KTP terlebih dahulu.

Baca Juga: Ada 6,8 Juta Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Ini Syarat dan Cara Daftarnya Simak di Sini!

Program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini untuk membantu masyarakat agar bisa menikmati siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Menjelang migrasi ke siaran TV digital, Set Top Box (STB) menjadi penting untuk segera dimiliki oleh pengguna TV analog.

Migrasi siaran TV analog ke TV digital dilakukan secara bertahap, tahap I dilakukan pada April 2022, tahap II pada Agustus 2022, dan tahap III akan dilakukan November 2022.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: Apakah Set Top Box Tetap Perlu Antena? Begini Penjelasannya dan Cara Dapat STB Gratis Kominfo

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah