Dari Sumatera hingga Papua, Ini Daftar UMP 2022 Terbaru Seluruh Indonesia

- 2 Desember 2021, 14:30 WIB
Berikut Daftar UMP Tahun 2022 Se-Indonesia Terbaru, Dari Sumatera hingga Papua
Berikut Daftar UMP Tahun 2022 Se-Indonesia Terbaru, Dari Sumatera hingga Papua /

Media Magelang - Simak daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 seluruh Indonesia dari Sumatera hingga Papua.

Para pekerja dan buruh pasti sangat menantikan kenaikan UMP 2022 ini. Pemerintah pun menetapkan kebijakan baru di seluruh Indonesia.

Adapun penetapan UMP terbaru tahun 2022 ini juga akan mempengaruhi UMK dan UMR gaji minimal yang akan diterima oleh pekerja/buruh di wilayah Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengumumkan bahwa kenaikan UMP rata-rata tahun depan adalah sekitar 1,09 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMR dan UMK 2022 Kota/Kabupaten di Yogyakarta, Terbaru!

Kebijakan mengenai UMP 2022 ini ditetapkan sehubungan dengan keadaan Covid-19 yang belum berakhir, tentunya adanya kejelasan mengenai UMP akan jadi sebuah jaminan bagi para pekerja.

Berdasarkan aturan yang baru yaitu PP 36 Tahun 2021, penetapan upah minimum ini merupakan hal yang pasti dan harus dilakukan oleh para pemilik perusahaan kepada pekerja.

Dalam aturannya, upah minimum akan ditentukan oleh wilayah atau yang biasa disebut dengan upah minimum kabupaten atau kota (UMK atau UMP).

Dirangkum Media Magelang, berikut daftar UMP dan UMK 2022 yang telah resmi diumumkan:

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x