Daftar Lengkap UMK 2022 di Jawa Tengah beserta Perbandingannya dengan UMK 2021

- 3 Desember 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi uang di dompet
Ilustrasi uang di dompet /Ahsanjaya from Pexels/

Media Magelang – Berikut daftar lengkap UMK 2022 di Jawa Tengah beserta perbandingannya dengan UMK 2021.

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk tahun 2022 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561/39 Tahun 2021 tentang Upah Minimum pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 pada 30 November 2021.

Baca Juga: Daftar Lengkap Besaran UMP-UMK 2022 di 27 Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat

Penetapan UMK 2022 di Jawa Tengah ini berdasarkan pada Pasal 35 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut menyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja.

Imbalan tersebut diberikan kepada setiap pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sah! Ini Daftar Lengkap Terbaru UMP dan UMK 2022 untuk Kabupaten atau Kota di Yogyakarta

UMK 2022 di Jawa Tengah yang berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: jatengprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah