UMP DKI Jakarta Tahun 2022, Inilah Daftar UMP 33 Provinsi di Indonesia

- 4 Desember 2021, 14:13 WIB
Daftar UMP DKI Jakarta dan sekitarnya.
Daftar UMP DKI Jakarta dan sekitarnya. /Pixabay.com

Media Magelang - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 untuk 33 Provinsi di Indonesia sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Wilayah DKI Jakarta menjadi daerah yang UMP-nya naik menjadi Rp4,45 juta. 

Kenaikan UMP wilayah DKI Jakarta sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Daftar Terbaru UMP dan UMK Tahun 2022 Wilayah Jawa Barat

Tak hanya wilayah DKI Jakarta, pemerintah telah meresmikan UMP 33 provinsi di Indonesia.

Simak berikut ini daftar lengkap UMP 2022 untuk 33 provinsi Indonesia mulai wilayah Sumatera Utara hingga Papua Barat, ada pula DKI Jakarta. 

Besaran UMP tahun 2022 terbaru digunakan sebagai acuan penentu batas minimal gaji yang akan diterima pekerja.

Kebijakan UMP tahun 2022 ini diterapkan agar dapat menjamin kesejahteraan pekerja sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Besaran UMP tahun 2022 terbaru ini akan menjadi acuan batas minimum gaji di tahun depan dan telah menarik banyak perhatian bagi pemerintah hingga serikat pekerja.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x