Ada 6,7 Juta Set Top Box (STB) Akan Dibagikan Kominfo Jelang Suntik Mati TV Analog

- 5 Desember 2021, 08:30 WIB
Kominfo sudah siap bagikan STB.
Kominfo sudah siap bagikan STB. /Kominfo.go.id
 
Media Magelang - Sejumlah 6,7 juta perangkat Set Top Box siap dibagikan gratis oleh Kominfo.
 
Bantuan ini rencananya akan dibagika bersamaan denganmigrasi TV analog ke siaran TV digital.
 
Jika sesuai dengan rencana migrasi TV digital akan dimulai pada tahap I pada 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.
 
Sebelumnya, Kemkominfo juga menyediakan laman khusus bagi masyarakat untuk memastikan apakah perangkat televisi sudah mendukung siaran digital atau belum.

Caranya, cek tv digital di website Kominfo, di sini sebelum warga miskin mengajukan sebagai calon penerima Set Top Box (STB).
 
 
 
Masyarakat bisa mengakses program bantuan Set Top Box gratis Kominfo salah satunya bisa usul online pakai NIK KTP.
  
Untuk penyaluran Set Top Box gratis tersebut, rencananya akan dilakukan Kominfo sejalan dengan proses migrasi ke TV digital yang ditargetkan rampung pada November 2021.
 
Bagi keluarga miskin yang ingin dapat bantuan Set Top Box gratis masih bisa daftar, salah satunya dengan usul online pakai NIK KTP.
 
Mengingat memang Set Top Box (STB) ini ditujukan untuk keluarga miskin yang terdaftar dalam data penerima bantuan sosial agar tetap bisa mengakses informasi melalui siaran TV digital.
 
Dikutip dari laman resmi Kominfo dalam siaran persnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pemerintah telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta Set Top Box (STB) bagi warga miskin.
 
Selain itu, Menteri Johnny juga menyatakan bersama lembaga penyiaran, Kementerian Kominfo juga telah menyiapkan mekanisme pembagian STB agar Analog Switch Off (ASO) berlangsung sesuai jadwal.
 
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 16 November 2021.
 
Sesuai dengan tahapan migrasi yang dilakukan oleh pemerintah, pembagian Set Top Box ( STB) juga akan dilakukan sejalan dengan pemberlakuannya.
 
 
Kebijakan Kominfo mengenai pembagian Set Top Box (STB) gratis ini berlaku untuk mendukung migrasi TV analog ke TV digital yang akan segera diberlakukan.
 
Direncanakan setidaknya akan ada 3 tahap, dimana tahap pertama dilakukan pada April 2022, tahap 2 pada Agustus 2022, dan tahap ke 3 akan dilakukan November 2022.
 
Untuk itu penggunaan perangkat Set Top Box (STB) akan sangat dibutuhkan mulai tahun 2022.
 
Dibagikan kepada warga miskin secara gratis, begini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB):
 
1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)
 
2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
 
3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.
 
Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.
 
Ada dua cara untuk mendaftarkan diri menjadi salah satu penerima Set top Box (STB) gratis dari Kominfo, akan tetapi dalam artikel ini akan dibagikan satu cara yaitu dengan daftar melalui aplikasi.
 
Berikut adalah cara mendaftarkan diri secara online lewat aplikasi Cek Bansos:
 
1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda
 
2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri
 
3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.
 
4. Pilih Tambah Usulan
 
5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem
 
6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan, dalam bagian ini anda dapat memilih STB Kominfo.
 
Jika sudah terdaftar maka anda bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
 
Nantinya, Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) gratis ini melalui Kantor Pos tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah.
 
Jadi, masyarakat bisa daftar sebagai calon penerima Set Top Box (STB) sesuai dengan peraturan Kominfo yang resmi.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x