Daftar Lengkap dan Terbaru UMK Tahun 2022 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur

- 5 Desember 2021, 11:07 WIB
Ilustrasi uang Daftar Lengkap Terbaru UMK 2022 untuk Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Berapa UMK Surabaya 2022?
Ilustrasi uang Daftar Lengkap Terbaru UMK 2022 untuk Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Berapa UMK Surabaya 2022? /Ali bakti/Bagikan Berita

UMP Jawa Timur tahun 2022 naik menjadi Rp1.891.567,12 dari yang asalnya Rp1.868.777,08 pada tahun 2021.

Baca Juga: Daftar UMK dan UMR Jawa Tengah Tahun 2022 Terbaru, Lengkap 35 Kabupaten dan Kota di Jateng

Kenaikan UMP Jawa Timur di tahun 2022 berdampak kepada naiknya Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di seluruh wilayah di Jawa Timur untuk tahun 2022.

Kenaikan UMK 2022 di Jawa Timur dan wilayahnya lainnya di Indonesia berdasarkan pada ketentuan pasal 30 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tujuannya yaitu untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan.

Oleh karena itu, kebijakan penetapan upah minimum diperlukan dengan memperhatikan aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

Menurut Keputusan Gubernur tersebut, upah minimum yang dimaksud merupakan rekomendasi bupati/wali kota dan hasil rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.

Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait UMK kabupaten/kota di Jawa Timur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Berikut daftar lengkap dan terbaru UMK tahun 2022 untuk kabupaten dan kota di Jawa Timur.

1. UMK Kota Surabaya Rp4.375.479,19

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x