2. Siapkan NIK KTP milik calon KPM, sama dengan di DTKS Kemensos.
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos.
4. Lalu pilih tambah usulan.
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar.
Selanjutnya pembagian Set Top Box gratis dari Kominfo ini akan dilakukan di kantor pos dengan waktu yang akan segera ditentukan.
Pastikan NIK KTP yang didaftarkan di DTKS Kemensos benar agar kesempatan dapat Set Top Box gratis dari Kominfo lebih besar.***