Gunakan NIK KTP untuk Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 8 Desember 2021, 06:35 WIB
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   //indonesiabaik.id/

Tentunya untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Link Live Streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta, Siaran Langsung BRI Liga 1 via Indosiar dan Vidio

Selain syarat akan di jelaskan langkah-langkah untuk mendaftarkan diri sebagai penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis oleh Kominfo bagi masyarakat kurang mampu ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung migrasi TV analog ke TV digital.

Migrasi TV ini akan segera diberlakukan melalui tiga tahapan migrasi yang dibagi berdasarkan wilayah yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Migrasi TV digital ini sendiri nantinya diperkirakan akan selesai pada akhir tahun 2022.

Maka penting untuk memiliki perangkat Set Top Box (STB) untuk tetap bisa menikmati siaran televisi favorit anda.

Perangkat Set Top Box (STB) ini nantinya dapat digunakan untuk menangkap frekuensi dari TV digital.

Untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan melalui aplikasi secara online maupun datang langsung ke kecamatan/desa.

Untuk menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, berikut syarat yang harus dimiliki dan diperhatikan:

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x