Cara Klaim Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Cukup Siapkan NIK KTP Bisa Daftar di DTKS

- 7 Desember 2021, 16:15 WIB
Set top Box Bisa Didapatka Secara Gratis Karena Merupakan Program Kominfo.
Set top Box Bisa Didapatka Secara Gratis Karena Merupakan Program Kominfo. /Pixabay

Media Magelang - Banyak yang belum mengetahui bagaimana cara klaim Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Seperti yang sudah diketahui saat ini Kominfo memiliki program pembagian Set Top Box (STB) dengan jumlah mencapai 6,7 juta perangkat.

Masyarakat yang ingin mendapatkan Set Top Box (STB) bisa mendaftar lewat DTKS Kemensos dengan melengkapi syarat-syaratnya.

Baca Juga: Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Daftar Melalui Aplikasi DKTS

Salah satu syarat mendaftar DTKS Kemensos adalah warga Indonesia dengan dibuktikan melalui NIK KTP.

Nantinya Kominfo akan memilih siapa saja yang berhak menerima Set Top Box gratis.

 

Kriteria yang bisa mendapat Set Top Box (STB) salah satunya adalah pemilik TV analog.

Pemilik TV analog sudah jelas sangat membutuhkan perangkat Set Top Box (STB) agar bisa nonton TV digital.

Jelang migrasi TV digital se-Indonesia, Kominfo siap membagikan Set Top Box (STB) bagi masyarakat yang membutuhkan.

Tentunya untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Selain syarat akan di jelaskan langkah-langkah untuk mendaftarkan diri sebagai penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis oleh Kominfo bagi masyarakat kurang mampu ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung migrasi TV analog ke TV digital.

Migrasi TV ini akan segera diberlakukan melalui tiga tahapan migrasi yang dibagi berdasarkan wilayah yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Migrasi TV digital ini sendiri nantinya diperkirakan akan selesai pada akhir tahun 2022.

Maka penting untuk memiliki perangkat Set Top Box (STB) untuk tetap bisa menikmati siaran televisi favorit anda.

Perangkat Set Top Box (STB) ini nantinya dapat digunakan untuk menangkap frekuensi dari TV digital.

Untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan melalui aplikasi secara online maupun datang langsung ke kecamatan/desa.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x