PPKM Level 3 Selama Nataru Bukan Dibatalkan, Hanya Ganti Istilah Saja

- 8 Desember 2021, 10:23 WIB
Ilustrasi PPKM di Bandung.
Ilustrasi PPKM di Bandung. /Antara Foto/Novrian Arbi

Media Magelang - Heboh masyarakat lantaran Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Nataru dibatalkan pemerintah.

Tak berselang lama, pemerintah pun lakukan konfirmasi bahwa PPKM Level 3 Nataru di seluruh Indonesia tidak dibatalkan melainkan hanya ganti istilah.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Nataru berganti istilah menjadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Baca Juga: Menjelang Nataru Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya

 

Perubahan istilah PPKM Level 3 selama Nataru menjadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru ini dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tito menjelaskan, kebijakan ini berubah agar pembatasan yang berlaku selama Nataru berlaku spesifik mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Meski demikian, Tito menambahkan kebijakan pembatasan selama Nataru tersebut akan bergantung pada situasi di masing-masing daerah.

Baca Juga: PPKM Level 3 Periode Nataru Batal, Simak Aturan Pengganti yang Akan Diberlakukan

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x