"Penerapan Level 3 tidak dilaksanakan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari. Nah itu spesifik," ujar Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 7 Desember 2021.
Mantan Kapolri tersebut pun menjelaskan alasan mengapa pemerintah membatalkan PPKM Level 3.
Pertama, kasus Covid-19 di Indonesia relatif rendah dalam beberapa waktu terakhir.
Tak hanya itu, angka penularannya pun tidak tinggi.
Kedua, survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan menyebut bahwa antibodi masyarakat sudah terbilang tinggi.
Tito Karnavian melanjutkan, ada kemungkinan masyarakat di sembilan daerah aglomerasi telah memiliki kekebalan kelompok atau disebut dengan herd immunity.
Lantaran hal tersebut pemerintah putuskan untuk ganti istilah PPKM Level 3 Nataru menjadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama Nataru.***