Daftar UMK Tahun 2022 Khusus Wilayah Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi dengan Rp4,8 Juta

- 9 Desember 2021, 12:49 WIB
Ilustrasi uang di dompet/Daftar UMK Tahun 2022 Khusus Wilayah Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi dengan Rp4,8 Juta
Ilustrasi uang di dompet/Daftar UMK Tahun 2022 Khusus Wilayah Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi dengan Rp4,8 Juta /Ahsanjaya from Pexels/

Media Magelang - Berikut adalah daftar besaran gaji minimal untuk UMK tahun 2022 khusus wilayah Jawa Barat (Jabar), termasuk ada Kota Bekasi yang jadi tertinggi.

Semua kabupaten dan kota di Jawa Barat termasuk Kota Bekasi mengalami kenaikan UMK 2022 mengikuti kebijakan terbaru dari pemerintah.

Pemerintah meresmikan kenaikan UMP untuk tahun 2022di 33 provinsi Indonesia, termasuk UMK untuk kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Kota Bekasi memiliki besaran tertinggi untuk wilayah Jawa Barat, yaitu mengalami kenaikan 0,71 persen di UMK 2022 menjadi sekitar Rp4,8 juta mulai tahun depan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Terbaru UMP serta UMK 2022 untuk Kabupaten dan Kota di Jawa Timur

Seperti yang diharapkan, UMP Jawa Barat untuk tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen menjadi Rp 1.841.487,31. Kenaikan tersebut berpengaruh kepada UMR pekerja.

Bagi Anda para pekerja/buruh bisa cek besaran besaran UMR 2022 atau UMK 2022 Kabupaten/Kota di Jawa Barat melalui daftar yang akan dibagikan di artikel ini ini.

Terkait daftar besaran besaran UMR 2022 atau UMK 2022 di Kabupaten/Kota di Jawa Barat ini telah diterangkan melalui Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmadja pada Selasa 30 November 2021 malam.

Dalam keterangannya, penetapan UMK di Jawa Barat ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, seperti Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021, surat Menteri Ketenagakerjaan RI, serta rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x