Daftar UMK Tahun 2022 Khusus Wilayah Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi dengan Rp4,8 Juta

- 9 Desember 2021, 12:49 WIB
Ilustrasi uang di dompet/Daftar UMK Tahun 2022 Khusus Wilayah Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi dengan Rp4,8 Juta
Ilustrasi uang di dompet/Daftar UMK Tahun 2022 Khusus Wilayah Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi dengan Rp4,8 Juta /Ahsanjaya from Pexels/

Baca Juga: Sah! Ini Daftar UMP 2022 Terbaru Seluruh Indonesia Mulai Sumatera hingga Papua

“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ujar Setiawan pada tim Humas di Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa, 30 November 2021.

“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” kata dia.

Setiawan menegaskan bahwa tugas Gubernur Jawa barat hanya sebatas UMK saja, dan tidak dapat merevisi atau mengoreksi terkiat rekomendasi yang disampaikan oleh para bupati/walikota.

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” jelas Setiawan.

Lebih rinci, berikut adalah daftar besaran besaran UMR 2022 atau UMK 2022 untuk Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2022:

1. besaran UMR 2022 atau UMK 2022 Kota Bekasi Rp 4.816.921,17

2. besaran UMR 2022 atau UMK 2022 Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00

3. besaran UMR 2022 atau UMK 2022K Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90

4. besaran UMR 2022 atau UMK 2022 Kota Depok Rp 4.377.231,93

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x