Kominfo Segera Bagikan Set Top Box (STB) Gratis, Ini Cara Daftarnya di HP, Mudah Pakai NIK KTP Saja

- 9 Desember 2021, 13:54 WIB
Kominfo Segera Bagikan Set Top Box (STB) Gratis, Ini Cara Daftarnya di HP, Mudah Pakai NIK KTP Saja
Kominfo Segera Bagikan Set Top Box (STB) Gratis, Ini Cara Daftarnya di HP, Mudah Pakai NIK KTP Saja /Dok. Kominfo/

Dengan migrasi TV digital nantinya siaran TV yang dapat dinikmati akan jauh lebih baik secara kualitas gambar, suara, dan siaran yang didapat pun akan merata ke seluruh Indonesia.

Untuk menghadapi migrasi TV digital yang akan segera dilaksanakan, penikmat siaran TV Indonesia bisa dengan mudah tetap menikmati siaran TV hanya dengan menambahkan perangkat Set Top Box (STB) ke antena dan TV analog yang dimiliki.

Saat ini perangkat Set Top Box (STB) sudah tersedia dengan berbagai merek yang diantaranya sudah memiliki label SNI yang diakui oleh negara.

Sehubungan dengan pelaksanaan Migrasi TV digital ini, Kominfo turut mendukung dengan membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis bagi warga yang terdampak Analog Switch Off atau ASO.

Baca Juga: Begini Cara Daftar DTKS Kemensos, Cara Mudah Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Bagi Masyarakat

Adapun untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, berikut adalah syaratnya:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah