Begini Cara Daftar DTKS Kemensos Online dan Offline, 6,7 Juta Set Top Box Siap Dibagikan

- 14 Desember 2021, 14:05 WIB
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang - Simak cara daftar DTKS Kemensos online atau offline berikut ini, dapatkan Set Top Box dari Kominfo.

Set Top Box (STB) dari Kominfo akan dibagikan kepada kurang lebih 6,7 juta KPM yang terdata di DTKS Kemensos.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini dilakukan untuk masyarakat yang membutuhkan serta terdampak Analog Switch off atau ASO.

Diketahui bahwa berlaku mulai awal tahun 2022 hingga November 2022 pemerintah akan memberlakukan migrasi TV analog ke TV digital, maka bagi masyarakat yang terdampak ASO, perangkat Set Top Box (STB) akan sangat berguna.

Baca Juga: Kominfo Bagikan Set Top Box (STB) Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Bantuannya

Untuk mendukung rencana migrasi TV ini, Kominfo akan membagikan  Set Top Box (STB) gratis dengan syarat dan ketentuan yang cukup mudah.

Nantinya migrasi TV analog ke TV digital akan dilakukan secara bertahap, pemerintah mengumumkan bahwa akan ada 3 tahap dalam pemberlakukan migrasi TV tersebut.

Dengan migrasi TV analog ke TV digital yang akan segera diberlakukan oleh pemerintah, adanya perangkat Set Top Box (STB) ini menjadi sangat penting.

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Daftar Bantuan Set Top Box TV Digital dari Kominfo, Cukup Pakai NIK KTP

Perangkat Set Top Box (STB) ini nantinya akan membantu menangkap digital yang nantinya dapat ditangkap oleh TV analog biasa.

Maka dari itu perangkat Set Top Box (STB) ini menjadi barang penting yang harus dimiliki untuk tetap bisa menikmati saluran Televisi

Dengan rencana mengenai pembagian Set Top Box (STB) gratis yang akan dilakukan ini, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi penerima.

1. Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB

2. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

3. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

4. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DKTS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DKTS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) anda bisa menggunakan cara berikut:

Daftar Secara Online

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) juga dapat dilakukan secara langsung.

Daftar Secara Langsung


1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Anda hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengisi berkas, akan tetapi jika anda merasa perlu mengetahui sistem dan proses data yang anda isi tersebut sehingga mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, prosesnya sebagai berikut:

Data pendaftaran yang anda isi nantinya akan musyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan. Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah anda sudah terdaftar jika anda tinggal menunggu pembagian Set Top Box (STB) di daerah anda.

Apabila belum terdaftar KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) gratis ini akan dibagikan di kantor pos tertentu.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini diperkirakan akan berlangsung hingga akhir tahun 2022 sesuai dengan penyesuaian migrasi TV digital yang akan diberlakukan.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah ini akan berlaku hingga tahun depan. Maka pastikan nama anda terdaftar di DKTS untuk daftar menjadi penerima atau daftarkan diri anda cukup dengan NIK dan KTP sesuai dengan cara di atas.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah