Catat! Ini Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru Selama Libur Nataru

- 17 Desember 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi kereta api/ Arlana Candra Wijaya
Ilustrasi perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi kereta api/ Arlana Candra Wijaya /Zona Surabaya Raya/

Media Magelang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan syarat perjalanan naik kereta api terbaru.

Syarat perjalanan naik kereta api ini dikeluarkan oleh Kementrian perhubungan melalui Surat Edaran No 112 Tahun 2021 tentang persyaratan naik kereta api antarkota dan kereta api lokal, komuter, aglomerasi, selama periode Natal dan Tahun Baru.

Syarat perjalanan naik kereta api terbaru ini berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan saat Libur Nataru, Ini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat

PT KAI meberlakukan syarat perjalanan naik kereta api antarkota diwajibkan telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua). Selain itu, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin atau lewat aplikasi PeduliLindungi.

Di peraturan terbaru kali ini, PT KAI juga dengan tegas akan melarang penumpang yang belum dosis lengkap apapun alasannya.

Ketentuan wajib vaksin tidak berlaku untuk anak di bawah usian 12 tahun, tetapi wajib didamping dan diawasi orang tua.

Untuk penumpang di bawah usai 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negative RT-PCR yang sampelnya diambi dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Berikut syarat perjalanan naik kereta api terbaru, seperti dikuti dari Instagram @kai121_:

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x