Baca Juga: PPKM Level 3 Segera Diterapkan, Ini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat
KA Antarkota:
1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), serta kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi
2. Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksisn dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan
3. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat perjalanan
4. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
5. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negative RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
KA Lokal, Komuter, dan Aglomerasi
1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan artu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi
2. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat perjalanan