Catat! Ini Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru Selama Libur Nataru

- 17 Desember 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi kereta api/ Arlana Candra Wijaya
Ilustrasi perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi kereta api/ Arlana Candra Wijaya /Zona Surabaya Raya/

Baca Juga: PPKM Level 3 Segera Diterapkan, Ini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat

KA Antarkota:

1.       Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), serta kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi

2.       Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksisn dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan

3.       Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat perjalanan

4.       Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

5.       Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negative RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

KA Lokal, Komuter, dan Aglomerasi

1.       Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan artu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi

2.       Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat perjalanan

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah