Daftar DTKS Kemensos Sekarang untuk Dapat Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo, Begini Caranya

- 26 Desember 2021, 10:31 WIB
Daftar DTKS Kemensos Sekarang untuk Dapat Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo, Begini Caranya
Daftar DTKS Kemensos Sekarang untuk Dapat Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo, Begini Caranya //indonesiabaik.id/

Bagi yang belum terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat bisa mengikuti cara berikut agar bisa mendapat bansos maupun Set Top Box (STB) TV digital gratis.

Baca Juga: 13 Merek Set Top Box (STB) Rekomendasi Kominfo, Bisa Digunakan untuk Nonton Siaran TV Digital

Cara daftar DTKS Kemensos

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
  11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Syarat lain untuk dapat Set Top Box (STB) TV digital gratis adalah WNI dan tergolong rumah tangga miskin serta lokasi rumah berada di cakupan wilayah yang terdampak ASO.

Sebagai tambahan informasi, masyarakat juga bisa daftar online dan mandiri untuk mendapatkan bansos melalui aplikasi Cek Bansos.

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT. 

Itulah cara daftar DTKS Kemensos agar dapat bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.***

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah