Penuhi Syarat Ini, Dapatkan Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 29 Desember 2021, 11:17 WIB
Ilustrasi - Info Pencairan Bansos PKH dan Set Top Box (STB).
Ilustrasi - Info Pencairan Bansos PKH dan Set Top Box (STB). /ANTARA FOTO/ Yusuf Nugroho

Media Magelang – Ini adalah syarat yang wajib dipenuhi apabila ingin jadi penerima bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo adalah dua dari banyaknya bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sehingga bisa dipastikan bahwa masyarakat yang akan mendapatkan bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini hanya masyarakat yang membutuhkan dan masuk kategori yang kurang mampu.

Baca Juga: Daftar Mudah DTKS Kemensos 2022, Ini Syarat Dapat Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Selain itu, syarat utama dan penting yang wajib dipenuhi untuk jadi penerima bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis ini ialah dengan terdaftar di DTKS Kemensos.

Bukan tanpa alasan, terkhusus Set Top Box gratis, Kominfo menggunakan data yang berada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai acuan dalam penyaluran bantuan STB.

Tidak perlu khawatir sebab dalam artikel ini, Anda akan diberitahu syarat dapat bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis lengkap dengan cara daftar di DTKS Kemensos.

Dikabarkan Kominfo siap membagikan 6,7 juta Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dalam artikel ini.

Bagi Anda yang memiliki TV analog juga bisa berkesempatan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dengan penuhi syarat penerima.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Bansos 2022 di DTKS Kemensos, Cukup NIK KTP dan HP Saja!

Untuk itu, berikut syarat yang wajib dipenuhi bagi calon penerima bantuan agar bisa dapatkan bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Syarat calon penerima Bansos PKH

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH 2021 tergolong miskin/rentan miskin.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu anggota keluarga PKM PKH juga harus masuk dalam kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini,Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat,Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Syarat calon penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Nah langkah selanjutnya adalah dengan mendaftarkan diri di DTKS Kemensos sebagai calon penerima bantuan.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan dua bantuan yang disebutkan sebelumnya, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Nah untuk itu, terdapat berbagai macam bantuan yang sudah disiapkan di DTKS Kemensos untuk masyarakat yang membutuhkan.

Adapun bantuan-bantuan yang bisa Anda pilih, bansos tersebut ialah bantuan sosial (bansos) PKH, BST dan BPNT.

Berikut cara daftar di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan PKH, BST dan BPNT.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Nah itu tadi informasi terkait syarat untuk dapatkan bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah