Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Siap Dibagikan Jelang Migrasi ke Siaran TV Digital

- 1 Januari 2022, 05:07 WIB
Cara Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Siap Dibagikan Jelang Migrasi ke Siaran TV Digital
Cara Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Siap Dibagikan Jelang Migrasi ke Siaran TV Digital /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang - Menyambut tahun baru 2022, masyarakat bisa segera mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan segera dibagikan seiring dengan migrasi ke siaran TV digital tahun 2022.

Simak syarat jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo kemudian ikuti cara daftar berikut ini.

Setelah mengetahui syaratnya, ikuti cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo melalui artikel ini.

Baca Juga: Jadwal Leg 2 Timnas Indonesia vs Thailand di Final Piala AFF 2020 pada Sabtu Malam Besok

Pastikan sudah melengkapi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut.

Selengkapnya, berikut syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Set Top Box atau STB dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog yang telah dimiliki.

Diketahui, Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022, khusus bagi penerima.

Masyarakat dapat menjadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo jika memenuhi syarat dan telah melakukan pendaftaran sesuai ketentuan.

Set Top Box gratis akan dibagikan oleh pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022, jelang migrasi TV analog ke siaran TV digital.

Baca Juga: Syarat Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo Lengkap Cara Pasang STB untuk Nonton Siaran TV Digital

Ada sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar menjadi penerima.

Untuk terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis, masyarakat wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran melalui DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Masyarakat bisa menggunakan Set Top Box atau STB untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Ketersediaan serta pembagian Set Top Box (STB) ini menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pelaksanaan ASO.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis adalah sebagai berikut:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP), tergolong rumah tangga miskin dan memiliki televisi.

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Jika sudah memenuhi tiga syarat di atas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa Set Top Box (STB) dari pemerintah.

Sebenarnya belum ada panduan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis, namun baru diketahui Kominfo akan menggunakan data di DTKS Kemensos.

Kominfo akan menggunakan data di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Jadi yang bisa diusahakan agar bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut yaitu dengan mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.

Masyarakat bisa datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Rencananya, pembagian Set Top Box (STB) gratis Kominfo akan dilakukan melalui kantor pos atau langsung dari rumah ke rumah.

Demikian cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, perangkat ini siap dibagikan jelang migrasi ke siaran TV digital.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah