Ini Syarat Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Bisa Nonton TV Digital

- 3 Januari 2022, 18:15 WIB
Ini dia langkah-langkah mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis agar dapat menonton TV dengan lebih jernih.
Ini dia langkah-langkah mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis agar dapat menonton TV dengan lebih jernih. /Dok. Kominfo/

Media Magelang – Berikut syarat untuk jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo agar bisa nonton TV digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Dengan adanya Set Top Box (STB) gratis ini masyarakat bisa nonton TV digital dengan kualitas tayangan yang lebih baik.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo? Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima

Namun perlu di garis bawahi, tidak semua masyarakat Indonesia bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.

Hanya masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu saja yang berkesempatan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Selain itu, masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu ini juga harus terdaftar dahulu di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos.

Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai acuan dalam proses penyaluran Set Top Box (STB) gratis ini.

Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Lengkap Beserta Syaratnya

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah