Media Magelang – Berikut syarat untuk jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo agar bisa nonton TV digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Dengan adanya Set Top Box (STB) gratis ini masyarakat bisa nonton TV digital dengan kualitas tayangan yang lebih baik.
Namun perlu di garis bawahi, tidak semua masyarakat Indonesia bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.
Hanya masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu saja yang berkesempatan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.
Selain itu, masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu ini juga harus terdaftar dahulu di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos.
Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai acuan dalam proses penyaluran Set Top Box (STB) gratis ini.
Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Lengkap Beserta Syaratnya