Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api Mulai Januari 2022

- 4 Januari 2022, 15:30 WIB
Periode Nataru Usai, Ini Syarat Naik Kereta Api Mulai 3 Januari 2022
Periode Nataru Usai, Ini Syarat Naik Kereta Api Mulai 3 Januari 2022 /Tangkapan layar akun instagram KAI/@kai121_

Media Magelang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengembalikan syarat perjalan dengan kereta api sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Syarat perjalanan menggunakan kereta api dikembalikan karena periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah selesai.

Ada perbedaan sayarat perjalanan menggunakan kereta api saat libur Nataru dengan syarat yang lama.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru Selama Libur Nataru

Saat periode libur Nataru, penumpang kereta api diwajibkan sudah vaksin dosis lengkap, sedangkan syarat yang lama hanya dosis pertama.

Berikut syarat perjalanan dengan kereta api terbaru Januari 2022:

Kereta Api Jarak Jauh:

a. Penumpang kereta api usia di atas 12 tahun, diwajibkan vaksin minimal dosis pertama. Jika belum bisa divaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter spesialis atau dokter RS pemerintah,

b. Penumpang kereta api usia di atas 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1 X 24 jam dari pengambilan sampel,

c. Penumpang kereta api usia di bawah 12 tahun termasuk balita, batita, dan bayi, diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dan didampingi orang tua.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan saat Libur Nataru, Ini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat

Kereta Lokal, Komuter, dan Aglomerasi:

a. Penumpang kereta api usia di atas 12 tahun, diwajibkan vaksin minimal dosis pertama. Jika belum bisa divaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter spesialis atau dokter RS pemerintah,

b. Penumpang kereta api usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Selain itu, penumpang juga diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan selama di dalam kereta api.

a. Menggunaan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut,

b. Selalu menjaga jarak,

c. Dilarang bebicara satu arah maupun dua arah,

d. Rajin mencuci tangan,

e. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan di bawah 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan,

f. Berpergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan di bawah 37,3 celcius.

Syarat perjalanan dengan menggunakan kereta api ini, berlaku mulai tanggal 3 Januari 2022.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x