Nah oleh karena itu, alangkah lebih baiknya Anda segera mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.
Untuk lebih jelasnya, berikut syarat untuk bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.
- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)
- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.
Nah langkah selanjutnya adalah dengan mendaftarkan diri di DTKS Kemensos sebagai calon penerima bantuan.
Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) di DTKS Kemensos hanya dengan menggunakan NIK KTP dan HP.
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.
Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.