Penuhi Syarat Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Ikuti Daftar DTKS Kemensos 2022

- 12 Januari 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi. Ada Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima
Ilustrasi. Ada Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima /Antara/

Media Magelang – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis ini hanya akan dibagikan Kominfo kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat, salah satunya terdaftar di DTKS Kemensos.

Dalam artikel ini, Anda akan dijelaskan perihal syarat untuk jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo lengkap dengan cara mendaftarkan diri di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) TV Digital Kominfo Tahun 2022, Wajib Siapkan KTP!

Dengan menggunakan Set Top Box (STB), masyarakat kurang mampu bisa berkesempatan menikmati siaran TV digital yang kualitasnya jauh lebih baik.

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Set Top Box (STB) berfungsi untuk meningkatkan kualitas tayangan seperti menjernihkan tampilan tayangan serta menjelaskan suara dalam tayangan.

Dikabarkan terdapat 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis yang siap dibagikan Kominfo jelang adanya migrasi TV digital.

Oleh karena itu, alangkah lebih baiknya Anda segera mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo ini guna mendukung kualitas tayangan dalam TV Anda.

Bagi Anda yang memiliki TV analog namun belum memiliki Set Top Box (STB) juga bisa berkesempatan mendapatkan bantuan STB ini apabila sudah memenuhi persyaratan penerima STB gratis Kominfo.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x