Penuhi Syarat Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Ikuti Daftar DTKS Kemensos 2022

- 12 Januari 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi. Ada Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima
Ilustrasi. Ada Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima /Antara/

Media Magelang – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis ini hanya akan dibagikan Kominfo kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat, salah satunya terdaftar di DTKS Kemensos.

Dalam artikel ini, Anda akan dijelaskan perihal syarat untuk jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo lengkap dengan cara mendaftarkan diri di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) TV Digital Kominfo Tahun 2022, Wajib Siapkan KTP!

Dengan menggunakan Set Top Box (STB), masyarakat kurang mampu bisa berkesempatan menikmati siaran TV digital yang kualitasnya jauh lebih baik.

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Set Top Box (STB) berfungsi untuk meningkatkan kualitas tayangan seperti menjernihkan tampilan tayangan serta menjelaskan suara dalam tayangan.

Dikabarkan terdapat 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis yang siap dibagikan Kominfo jelang adanya migrasi TV digital.

Oleh karena itu, alangkah lebih baiknya Anda segera mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo ini guna mendukung kualitas tayangan dalam TV Anda.

Bagi Anda yang memiliki TV analog namun belum memiliki Set Top Box (STB) juga bisa berkesempatan mendapatkan bantuan STB ini apabila sudah memenuhi persyaratan penerima STB gratis Kominfo.

Baca Juga: Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Siap Dibagikan, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima

Nah oleh karena itu, alangkah lebih baiknya Anda segera mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat untuk bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Nah langkah selanjutnya adalah dengan mendaftarkan diri di DTKS Kemensos sebagai calon penerima bantuan.

Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) di DTKS Kemensos hanya dengan menggunakan NIK KTP dan HP.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Jadi bisa disebutkan juga bahwa dengan terdaftar di DTKS Kemensos ini bisa menjadi cara untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Terdapat berbagai macam bantuan yang sudah disiapkan di DTKS Kemensos untuk masyarakat yang membutuhkan.

Adapun bantuan-bantuan yang bisa Anda pilih, bansos tersebut ialah bantuan sosial (bansos) PKH, BST dan BPNT.

Untuk itu berikut cara daftar di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan PKH, BST dan BPNT.

Daftar DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Daftar DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Adapun proses penyaluran Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini direncanakan akan dilakukan melalui Kantor Pos atau langsung dari rumah ke rumah dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan migrasi TV digital di tahun 2022.

Apabila Anda sudah memahami syarat penerima STB serta terdaftar di DTKS Kemensos, tidak menutup kemungkinan, Anda bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022 ini.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah