"Acuan utamanya data dari Kemensos, tapi di Kemensos itu jumlah orang, di Kemenkominfo (yang dibutuhkan data) jumlah TV. Ini harus kita bicarakan, harus kita tetapkan aturannya," kata Menkominfo Johnny G Plate dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR RI yang disiarkan di kanal YouTube DPR RI, Selasa 16 November 2021.
Oleh karena itu, pihak Kominfo menggarisbawahi bahwa tidak ada pendaftaran menjadi penerima Set Top Box (STB) melalui jalur manapun termasuk aplikasi Cek Bansos atau DTKS Kemensos.
Dengan menggunakan Set Top Box (STB), masyarakat yang memiliki perangkat TV analog dapat menikmati siaran TV digital.
Terlebih Kominfo akan melakukan migrasi siaran TV ke digital sehingga tak akan ada lagi siaran analog seperti sekarang.
Set Top Box (STB) akan membuat TV Analog menerima sinyal TV digital dengan kualitas yang bagus dan suara bersih.
Berikut ini cara menerima Set Top Box (STB) dari Kominfo secara gratis.
Baca Juga: Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022 Dengan Ikuti Cara Ini
Agar mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut, masyarakat harus memenuhi syarat tertentu berikut ini:
1. WNI dengan identitas e-KTP