2. Rumah tangga miskin yang masih memiliki TV
3. Terdata di DTKS Kemensos atau data perangkat setempat di bidang sosial
4. Berdomisili di wilayah cakupan siaran TV yang akan terdampak ASO atau migrasi siaran TV digital
Jika telah memenuhi syarat tersebut, masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh Set Top Box (STB) gratis dengan cara berikut ini:
1. Set Top Box akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia
2. Masyarakat yang menerima akan mendapatkan undangan pengambilan Set Top Box (STB) dari kelurahan setempat
3. Penerima membawa undangan pengambilan Set Top Box (STB) tersebut ke kantor PT Pos Indonesia terdekat
Kominfo akan mendapatkan data penerima Set Top Box (STB) dari DTKS Kemensos. Jika telah dicocokkan dan valid, maka perangkat TV tersebut akan segera disalurkan.***