Gunakan NIK KTP, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 18 Januari 2022, 07:20 WIB
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan cara untuk mendapatkan 6,8 juta Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo, jelang migrasi siaran analog ke digital.
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan cara untuk mendapatkan 6,8 juta Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo, jelang migrasi siaran analog ke digital. /Dok. Kominfo/

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box secara gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Itulah informasi bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos agar dapat menerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, selamat mencoba.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah