Gunakan KTP, Begini Cara Jadi Penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo untuk Nonton TV Digital 2022

- 23 Januari 2022, 14:38 WIB
Cara Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo.
Cara Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo. /Instagram.com/@Indonesiabaik.id./

Namun apabila dirasa berat, Anda bisa berkesempatan jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini.

Dengan menggunakan Set Top Box (STB), Anda bisa menonton siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik daripada TV analog.

Baca Juga: Set Top Box (STB) Gratis Siap Dibagikan Kominfo Tahun 2022 Ini, Segera Penuhi Syarat Berikut

Selain itu, Anda bisa memanfaatkan Set Top Box (STB) untuk menonton siaran TV digital tanpa harus mengganti TV atau antena.

Bagi Anda yang memiliki TV analog namun belum memiliki Set Top Box (STB), bisa juga berkesempatan mendapatkannya asalkan telah memenuhi syarat penerima STB gratis Kominfo.

Dalam artikel ini, Anda akan diberitahu perihal syarat dan cara mendapatkan bantuan STB gratis dari Kominfo.

Dikabarkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyiapkan 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis dan akan dibagikan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat penerima STB.

Untuk itu, silahkan penuhi syarat penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo untuk nonton TV digital berikut ini.

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah