1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.
2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).
Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.
Ikuti cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos di atas agar mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, tahap I siap dibagikan mulai Maret 2022.***