Adapun sebagai penerima bantuan STB gratis, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi, yaitu:
1. WNI dengan KTP Elektronik
2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, atau data perangkat daerah bidang sosial
3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO
Hingga saat ini pun Kominfo masih terus melalukan finalisasi data penerima bantuan Set Top Box (STB) tersebut.
Mengingat data yang terhimpun di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa. Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.
Dikabarkan, jika sesuai rencana maka Kominfo akan membagikan sebanyak 6,7 juta STB gratis kepada masyarakat yang masuk kategori rumah tangga miskin.
Alur Distribusi Pembagian Set Top Box (STB) gratis
Pendistribusian STB sendiri akan dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu:
- Melalui penyelenggara Multipeksing, yang terdiri dari LPP (Lembaga Penyiaran Publik/TVRI), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Lokal (LPK), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).