Siapkan NIK KTP, Lengkapi Syarat dan Ikuti Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 8 Maret 2022, 13:07 WIB
Siapkan NIK KTP, Lengkapi Syarat dan Ikuti Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Siapkan NIK KTP, Lengkapi Syarat dan Ikuti Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang - Segera daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar bisa menonton siaran TV digital.

Berikut dibagikan syarat dan cara mudah daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022.

Siapkan NIK KTP dulu lalu lengkapi syarat dan ikuti cara mudah daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pastikan sudah mendaftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan  Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut.

Baca Juga: Daftar Merek Set Top Box (STB) Lengkap dengan Harganya, Pasang di TV Analog untuk Nonton Siaran TV Digital

Karena Kominfo hanya akan membagikan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Simak pula informasi syarat-syarat agar bisa jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022 dalam artikel ini.

Kominfo akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) tahap pertama pada bulan Maret hingga April 2022.

Set Top Box (STB) sangat bermanfaat khususnya bagi pengguna TV analog agar bisa menonton siaran TV digital.

Penggunaan Set Top Box (STB) dapat menghemat dana bagi pengguna TV analog karena menjadi tidak perlu membeli TV baru.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis Kominfo, Siap DIbagikan Mulai Maret 2022

Namun karena harga Set Top Box yang tak murah maka Kominfo berencana membagikan  STB gratis kepada masyarakat miskin.

Salah satu syarat yang diberikan Kominfo kepada masyarakat yang ingin mendapat Set Top Box (STB) gratis adalah memiliki NIK KTP.

Tak cukup dengan NIK KTP saja melainkan masyarakat juga harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Kominfo akan melihat data masyarakat yang NIK KTP miliknya ada di DTKS Kemensos untuk nantinya ditetapkan sebagai penerima Set Top Box (STB).

Selain itu, ada syarat lain yang diberikan Kominfo untuk bisa mendapat Set Top Box (STB) gratis.

Masyarakat wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan agar bisa mendapat bantuan Set Top Box (STB).

Adanya Set Top Box (STB) membuat masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Hanya dengan bantuan Set Top Box (STB) maka warga bisa menyaksikan siaran TV digital 2022.

Adapun cara agar terdaftar di DTKS Kemensos adalah warga harus datang ke kantor desa atau kelurahan untuk melakukan pendaftaran dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya pihak perangkat desa atau kelurahan akan menjelaskan alur yang harus dilakukan.

Banyak manfaat yang bisa didapatkan jika menyaksikan TV digital karena kualitas siaran akan menjadi lebih bagus.

Langsung saja, berikut ini syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI dibuktikan dengan KTP

2. Warga miskin dan punya televisi

3. Terdaftar di DTKS Kemensos

4. Lokasi rumah berada di wilayah yang terdampak Analog Switch Off (ASO)

Syarat-syarat di atas wajib dipenuhi jika ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pastikan Anda telah melengkapi syarat tersebut agar bisa mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton TV digital.

Itulah tadi syarat dan cara mudah jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan menggunakan NIK KTP.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah