Begini Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Pakai NIK KTP

- 12 Maret 2022, 14:07 WIB
Begini Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Pakai NIK KTP
Begini Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Pakai NIK KTP /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang – Inilah cara mudah daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dengan menggunakan NIK KTP.

Agar bisa menerima bantuan Set Top Box  (STB) gratis Kominfo, siapkan NIK KTP terlebih dahulu.

Setelah siapkan NIK KTP, Anda bisa mendaftar untuk jadi penerima bantuan Set Top Box  (STB) gratis Kominfo.

Untuk dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022, penuhi syaratnya lalu daftar jadi penerima.

Baca Juga: Cara Setting Set Top Box untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital, Ada Daftar Frekuensi TV Sesuai Satelit Telkom 4

Bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dimanfaatkan untuk menikmati siaran TV digital tanpa perlu ganti TV baru.

Pastikan Anda sudah memiliki Set Top Box (STB) agar tetap bisa menonton siaran TV digital di tahun ini.

Kendati demikian, bantuan Set Top Box (STB) ini hanya akan dibagikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat penerima STB.

Dalam artikel ini akan dijelaskan perihal syarat dan cara mudah dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Bagi Anda yang memiliki TV analog pun tetap bisa menonton siaran TV digital dengan menggunakan Set Top Box.

Jadi, Anda tidak perlu mengganti TV atau antena bahkan mengocek uang lebih untuk bisa menonton siaran TV digital.

Baca Juga: Apakah Set Top Box Bisa untuk TV Tabung? Ini Cara Dapat STB Gratis Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital

Anda hanya cukup menggunakan Set Top Box (STB) agar tetap bisa menonton siaran TV digital.

Nah adapun syarat agar bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, sebagai berikut.

  1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
  2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP elektronik penerima.
  3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).
  4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
  5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Jadi bisa disebutkan juga bahwa dengan terdaftar di DTKS Kemensos ini bisa menjadi langkah untuk mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Namun, harus diingat bahwa Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini tidak bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos.

Kendati demikian Anda masih bisa mendapatkan bantuan lain dalam aplikasi Cek Bansos yang sudah disediakan Kemensos.

Terdapat berbagai macam bantuan yang sudah disiapkan di DTKS Kemensos dalam aplikasi Cek Bansos untuk masyarakat yang membutuhkan.

Adapun bantuan-bantuan yang bisa Anda pilih, bansos tersebut ialah bantuan sosial (bansos) PKH, BST dan BPNT.

Untuk itu berikut langkah daftar di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan PKH, BST dan BPNT.

Daftar Bansos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore HP Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Anda bisa mendaftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos melalui cara berikut untuk dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Daftar DTKS Kemensos 

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Direncanakan pembagian bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo ini akan dilakukan secara door to door dan menyesuaikan jadwal yang sudah ditetapkan.

Itulah cara mudah jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022 ini untuk digunakan menonton siaran TV digital.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah