Gunakan NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo dengan Cara Ini

- 12 Maret 2022, 15:07 WIB
Gunakan NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo dengan Cara Ini
Gunakan NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo dengan Cara Ini /Pixabay/ OpenClipart-Vectors

Media Magelang - Segera daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo mengikuti cara berikut.

Tinggal gunakan NIK KTP milik Anda maka sudah bisa berkesempatan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

NIK KTP bisa digunakan untuk memenuhi syarat penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dan juga mendaftar.

Jangan sampai ketinggalan, daftarkan diri Anda jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sekarang.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Dalam artikel ini terdapat informasi syarat-syarat pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.

Nantinya, Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa digunakan untuk menonton siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital  gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital  gratis dari Kominfo tahun 2022.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah