Syarat dan Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo agar Bisa Nonton Siaran TV Digital

- 27 Maret 2022, 17:31 WIB
Syarat dan Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo agar Bisa Nonton Siaran TV Digital
Syarat dan Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo agar Bisa Nonton Siaran TV Digital /Dok. Kominfo./Dok. Kominfo

Media Magelang - Simak syarat dan cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dibagikan agar bisa membantu warga untuk menonton siaran TV digital.

Warga yang masih menggunakan TV analog tidak perlu mengganti TV milik mereka, cukup dengan memasang Set Top Box (STB) saja.

Saat ini sudah ada berbagai merek perangkat Set Top Box (STB) yang bisa dibeli di toko elektronik.

Baca Juga: Tanpa Beli TV Baru! Ini Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital

Namun bagi yang tidak sanggup membelinya, Kominfo memberikan solusi dengan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis.

Kominfo akan menerapkan migrasi TV analog ke TV digital mulai bulan April 2022. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan STB adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Nah, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos? Pastikan sudah menyiapkan NIK KTP masing-masing dulu.

Pendaftaran DTKS Kemensos juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda berkesempatan menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Itulah sekilas informasi syarat dan cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah