Gunakan NIK KTP Anda, Segera Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 6 April 2022, 06:07 WIB
Gunakan NIK KTP Anda, Segera Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Gunakan NIK KTP Anda, Segera Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo /Dok. Kominfo./Dok. Kominfo

Media Magelang - Gunakan NIK KTP yang Anda miliki untuk dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Berikut dibagikan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo menggunakan NIK KTP.

Segera daftarkan diri Anda agar berkesempatan memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022 ini.

Pastikan membawa NIK KTP saat akan melakukan pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Wajib Tahu! Harga Set Top Box (STB) Merek Polytron hingga Matrix di Pasaran

Perlu diketahui bahwa calon penerima wajib melengkapi persyaratan untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut.

Lantas bagaimana cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, apa hanya dengan mempunyai NIK KTP saja?

Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah