Syarat dan Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Wajib Siapkan KTP!

- 2 Mei 2022, 19:07 WIB
Syarat dan Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Wajib Siapkan KTP!
Syarat dan Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Wajib Siapkan KTP! /Pixabay/ OpenClipart-Vectors

Media Magelang – Berikut syarat dan cara daftar penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Jika ingin memperoleh bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, Anda wajib siapkan NIK KTP dulu.

Pastikan sudah melengkapi semua syarat pendaftaran Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kemudian, ikuti cara daftar menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut ini.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Anda bisa membeli perangkat Set Top Box (STB) di toko elektronik terdekat atau mendapatkannya gratis dari Kominfo.

Pastikan Anda sudah memiliki Set Top Box (STB) agar bisa menonton siaran TV digital dengan kualitas yang jauh lebih baik.

Bagi Anda yang merasa berat untuk membeli Set Top Box (STB), tentu bisa mendapatkannya dengan memenuhi syarat penerima bantuan STB Kementerian Kominfo.

Dalam artikel ini akan diberitahu syarat dan cara dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah