Mengenal Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E beserta Persyaratannya

- 7 Agustus 2022, 06:33 WIB
Mengenal Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E beserta Persyaratannya
Mengenal Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E beserta Persyaratannya /PIXABAY/@VBlock
 
Media Magelang - Bharada E dikabarkan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
 
Justice Collaborator yang diajukan oleh Bharada E terkait dengan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka penembakan almarhum Brigadir J.
 
Untuk menjadi Justice Collaborator seperti yang diajukan oleh Bharada E ternyata memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
 
Jika seseorang telah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan, barulah ia bisa menjadi seorang Justice Collaborator sebagaimana yang diajukan oleh Bharada E dalam kasus yang menimpanya.
 
 
Justice Collaborator adalah status yang disematkan pada seorang tersangka atau terdakwa, bahkan terpidana yang dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
 
Selain itu, tersangka tersebut juga dianggap memiliki itikad baik guna memulihkan kerugian negara. 
 
Justice Collaborator diberikan untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana, sebagaimana anjuran dalam sejumlah konvensi internasional yang dibuat oleh Persatuan Bangsa-bangsa (PBB).
 
Untuk menjadi Justice Collaborator, seorang tersangka atau terdakwa harus memiliki keinginan sendiri untuk bekerja sama dengan para penegak hukum, dan tidak didasarkan pada paksaan dari pihak lain. 
 
 
Bila telah terpilih menjadi Justice Collaborator dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka tersangka atau terdakwa tersebut otomatis mendapatkan perlindungan, perlakuan baik, dan penghargaan.
 
Hak-hak tersebut tentu berbeda dengan terdakwa lain yang tidak berstatus sebagai Justice Collaborator.
 
Sementara itu, keuntungan yang didapatkan oleh para penegak hukum dengan bekerja sama dengan terdakwa yang menjadi Justice Collaborator adalah kasus kejahatan yang sedang berlangsung bisa dibongkar dengan lebih cepat.
 
Di sisi lain, pedoman untuk menentukan terdakwa itu bisa diajak bekerja sama sebagai Justice Collaborator adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu.
 
Tindak pidana yang dimaksud adalah korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan manusia, dan tindak pidana lainnya yang terorganisir, serta menimbulkan ancaman bagi keamanan masyarakat.
 
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang terdakwa atau tersangka untuk menjadi Justice Collaborator adalah sebagai berikut.
 
• Tersangka tersebut mau mengakui kejahatan yang dilakukannya tanpa paksaan.
 
• Tersangka atau terdakwa tersebut bukan pelaku utama dalam kejahatan yang sedang diusut.
 
• Tersangka atau terdakwa tersebut mau memberikan keterangan saksi dalam proses pengadilan.
 
Demikianlah ulasan untuk mengenal apa arti dan tujuan dari Justice Collaborator yang saat ini sedang diajukan oleh Bharada E beserta persyaratan yang harus dipenuhi.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x