KEJAGUNG Bekerjasama dengan KPK untuk Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Surya Darmadi

- 18 Agustus 2022, 17:31 WIB
KEJAGUNG Bekerjasama dengan KPK untuk Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Surya Darmadi
KEJAGUNG Bekerjasama dengan KPK untuk Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Surya Darmadi /Instagram/@kejaksaan.ri

Dengan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Surya Darmadi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.

Selain pemeriksaan perkara pokok penyidik kejagung juga mengusut dugaan orang-orang yang menghalangi proses penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Bagi orang-orang yang terbukti menghalang-halangi dalam menuntaskan kasus ini bisa terkena tindak pidana lain yang telah diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.***

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x