Setelah Sertifikasi Guru Dihapus, Apa Ada Tunjangan Profesi Guru? Simak di Sini Plus Besaran TPG Semua Jenjang

- 23 September 2022, 11:07 WIB
Setelah Sertifikasi Guru Dihapus, Apa Ada Tunjangan Profesi Guru? Simak di Sini Plus Besaran TPG Semua Jenjang
Setelah Sertifikasi Guru Dihapus, Apa Ada Tunjangan Profesi Guru? Simak di Sini Plus Besaran TPG Semua Jenjang /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Namun kini tengah ramai dibicarakan bahwa akan ada penghapusan aturan mengenai TPG.

RUU Sisdiknas tengah dibahas oleh Kemendikbud dengan DPR mengenai kemungkinan penghapusan Tunjangan Profesi Guru, rencananya Kemendikbud ingin merombak aturan sertifikasi.

Nadiem Makariem selaku Mendikbud menegaskan bahwa tujuan RUU Sisdiknas yaitu untuk memastikan agar guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Kapan? Simak Jadwal Pendaftaran Lengkap Syarat dan Formasi CPNS 2022 Ini

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR seperti yang dikuti dari Berita DIY.

Guru non-PNS juga bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan sehingga Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Dilanjutkan oleh Nadiem, bahwa salah satu dampak positifnya, yaitu program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Berikut adalah aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

- Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x