Setelah Sertifikasi Guru Dihapus, Apa Ada Tunjangan Profesi Guru? Simak di Sini Plus Besaran TPG Semua Jenjang

- 23 September 2022, 11:07 WIB
Setelah Sertifikasi Guru Dihapus, Apa Ada Tunjangan Profesi Guru? Simak di Sini Plus Besaran TPG Semua Jenjang
Setelah Sertifikasi Guru Dihapus, Apa Ada Tunjangan Profesi Guru? Simak di Sini Plus Besaran TPG Semua Jenjang /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5

Bagi guru yang memenuhi syarat maka bisa mendapatkan TPG hingga maksiaml mencpai Rp 20 juta.

Itulah tadi update saat ini mengenai jenis tunjangan profesi guru (TPG) baru untuk emua jenjang usai sertifikat pendidik atau sertifikasi dihapuskan.***

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x