Sertifikasi Dihapus? Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Baru Semua Jenjang Lengkap Daftar Nominalnya

- 29 September 2022, 18:02 WIB
Sertifikasi Dihapus? Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Baru Semua Jenjang Lengkap Daftar Nominalnya
Sertifikasi Dihapus? Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Baru Semua Jenjang Lengkap Daftar Nominalnya /Instagram puslapdik_dikbud

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5

Bagi guru yang memenuhi syarat maka bisa mendapatkan TPG hingga maksimal mencapai Rp 20 juta.

Itulah tadi update saat ini mengenai jenis tunjangan profesi guru baru untuk emua jenjang usai sertifikat pendidik atau sertifikasi dihapuskan.***

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah