Dianggap Langgar Kode Etik, 28 Polisi Diperiksa dalam Tragedi Kanjuruhan Malang

- 4 Oktober 2022, 16:14 WIB
Dianggap Langgar Kode Etik, 28 Polisi Diperiksa dalam Tragedi Kanjuruhan Malang
Dianggap Langgar Kode Etik, 28 Polisi Diperiksa dalam Tragedi Kanjuruhan Malang /Instagram @tragedi1.oktober

Media Magelang - Sebanyak 28 anggota polisi diperiksa dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.

Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang, sebanyak 28 anggota polisi kini sedang diperiksa.

Pemeriksaan 28 anggota polisi tersebut karena dianggap melanggar kode etik dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.

Sebagai bentuk dari kesigapan pihak kepolisian, kini pemeriksaan tengah dilakukan pada 28 ang polisi yang dianggap mencederai dan melanggar kode etik dalam penanganan Tragedi Kanjuruhan Malang.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Tragedi Kanjuruhan Malang Menurut Suporter Arema FC

Data bertambahnya jumlah polisi yang kini diperiksa menjadi 28 orang tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus), Irwasum Polri dan Biropaminal.
Terkait hal ini, Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan rangkuman tentang apa saja yang perlu diketahui publik.

“Yang perlu saya sampaikan malam hari ini (adalah, kami) sudah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri. ini pun masih dalam proses pemeriksaan," tutur Dedi Prasetyo, Senin 3 Oktober 2022.

Lebih lanjut Dedi Prasetyo menjelaskan, jumlah 28 polisi yang diperiksa saat ini bukan angka pasti, yang artinya bisa bertambah sewaktu-waktu sesuai penyelidikan ke depan.

Dedi Prasetyo menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan pada 28 personel polisi ini tidak akan dihentikan sampai kasus Tragedi Kanjuruhan Malang selesai.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x