Media Magelang - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang bernama Susi terancam pidana sama seperti tuannya.
Ancaman pidana dijatuhkan pada Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo lantaran ia memberi jawaban yang selalu berubah.
Di persidangan, hakim menjatuhkan ancaman pidana pada asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang bernama Susi karena setiap ditanya selalu memberi jawaban yang berubah-ubah.
Sidang dakwaan terhadap Ferdy Sambo cs atas pembunuhan berencana pada Brigadir J kembali digelar pada Senin 31 Oktober 2022.
Dalam sidang kali ini, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang bernama Susi dihadirkan sebagai saksi.
Namun, dalam persidangan itu majelis hakim meragukan keterangan yang diberikan oleh ART tersebut, lantaran jawaban yang diberikan oleh Susi atas pertanyaan majelis hakim selalu berubah.
Majelis hakim meyakini, jawaban yang diberikan oleh Susi adalah bohong, karena tak ada kepastian sama sekali dalam keterangan yang diberikan oleh ART tersebut.
Awalnya, hakim menanyakan pada Susi tentang peristiwa pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.