HASIL AKHIR Sidang Putusan Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

- 14 Februari 2023, 12:15 WIB
Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.
Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

MEDIA MAGELANG - Hasil akhir sidang putusan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Hasil putusan sidang Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, hal itu diputuskan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta.

Vonis Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara ini sudah disampaikan Majelis Hakim pada Selasa 14 Februari 2023.

Hasil putusan sidang Kuat maruf masih dibacakan oleh Majelis Hakim. 

Kuat Maruf vonis berapa tahun simak selengkapnya di sini.

Hasil putusan sidang Kuat Maruf sopir Ferdy Sambo Putri Candrawathi diputuskan pada hari ini 14 Februari.

Hal itu sudah sesuai dengan jadwal sidang Kuat Maruf Ricky Rizal hari ini Selasa 14 Februari 2023.

Adapun hasil putusan sidang Kuat Maruf dirangkum di artikel ini.

Sebagai informasi, Kuat Maruf dituntut karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuat Maruf vonis akan diputuskan hari ini.

Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Halaman:

Editor: Rizky B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x